Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Politik · 1 Feb 2024 19:47 WIB

Pemilu 2024, Bawaslu Nyatakan Kadispendik Kabupaten Pasuruan dan Anak Buahnya Langgar Netralitas ASN


					TEGAS: Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoeniato (tengah) saat mengumumkan hasil penelitian terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TEGAS: Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoeniato (tengah) saat mengumumkan hasil penelitian terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengumumkan hasil penelitian terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Hasilnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, bersama dengan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Nur Salim, terbukti melanggar netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil setelah hasil pemeriksaan, kajian, dan penelusuran terkait agenda Rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir tahun 2023 yang diselenggarakan Dispendikbud.

Rakor yang mestinya internal itu justru dihadiri seorang Caleg DPR RI inisial GI di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Purwosari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi dan keterangan saksi yang diperoleh, pelaksanaan kegiatan tersebut sudah direncanakan 7 hari sebelum pelaksanaan.

Pada acara tersebut, Caleg DPR RI GI, diberi kesempatan untuk menyampaikan terima kasih, permohonan maaf dan meminta doa restu kepada peserta rakor. Selain itu, pada kegiatan tersebut ada pembagian bingkisan sembako.

“Hasil koordinasi dengan Gakkumdu, disimpulkan bahwa kedua pejabat tersebut, atas nama inisial HB dan NS, melanggar undang-undang pemilu dan netralitas ASN,” kata Arie, Kamis (1/2/2024) siang.

Kadis Disdikbud Hasbullah dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Nur Salim, pertama terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282.

Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.

“Hasil kajian dan rekomendasi ini akan segera dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta dan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik