Probolinggo,- Berdalih sedang terhimpit utang, seorang penjual roti nekat mencuri pakaian dalam milik warga Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jumat pagi (2/02/24).
Pelaku yang kepergok pemilik sempat diamankan sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
Pelaku pencurian pakaian dalam ini adalah Moh. Sukur (34), warga Dusun Pesantren, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Ia dengan mengendarai Honda Vario Nopol N 6176 U mencuri pakaian dalam milik Hopsatun Hasanah (45), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
“Jadi saat itu, pakaian dalam saya sedang dijemur. Tiba-tiba, pelaku datang dan mengambil celana dalam, BH, dan daster, kemudian dimasukkan ke dalam celana pelaku. Namun saat itu kepergok anak saya,” ujar korban, Hopsatun.
Karena kepergok, pelaku sempat masuk ke dalam rumah korban untuk menemui anak korban dan meminta maaf.
Namun karena si anak enggan memaafkan, pelaku dan anak korban sempat saling tarik, sebelum akhirnya pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan motornya di sekitar rumah korban.
Pelaku akhirnya diringkus polisi di Desa Randupitu, Kecamatan Gending, sat dalam pelarian. Barang bukti motor Honda Vario yang digunakan serta pakaian dalam yang diambil pelaku, juga diamankan polisi.
“Dengan kejadian tadi total pakaian dalam saya sudah tiga kali dicuri, entah pelakunya sama atau bukan,” ujar Hopsatun.
Sukur mengaku terpaksa mencuri pakaian dalam karena terpaksa. Rencananya, pakaian dalam hasil curian akan dijual melalui facebook (FB) dan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.
“Ini baru pertama kali saya lakukan, ini pun saya lakukan karena untuk membayar utang,” aku Sukur.
Kapolsek Gending, AKP Sugeng Hariyanto menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, yang memergoki pelaku mengambil pakaian dalam di jemuran.
“Setelah kami pertemukan dan mediasi, keduanya sepakat berdamai dengan menulis surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” cetus Kapolsek. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim