Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menaikan tiket masuk di dua tempat wisata yakni, Pantai Bentar dan Gunung Bromo. Kenaikan tiket masuk belum diterapkan karena masih dilakukan sosialisasi dan penyesuaian.
Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo, Bambang Heri Wahjudi mengatakan, kenaikan tiket dua tempat wisata tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
“Sesuai peraturan daerah, tiket masuk kedua tempat wisata yang dikelola Pemkab Probolinggo naik sebesar Rp 5.000,” ujarnya.
Sehingga dengan kenaikan sebesar Rp 5.000, tiket masuk kawasan Bromo yang sebelumnya untuk wisatawan lokal Rp 20.000 menjadi Rp 25.000. Sementara untuk wisatawan mancanegara dari Rp 30.000 menjadi Rp 35.000.
Sedangkan tiket masuk ke Pantai Bentar untuk anak-anak yang sebelumnya Rp 7.500 menjadi Rp 10.000. Sementara untuk dewasa yang awalnya Rp 10.000 menjadi Rp 15.000.
Wisata Bromo sendiri saat ini sudah semakin baik, mulai dari akses jalan yang sudah diperbaiki bahkan sampai menuju Seruni Poin, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
Tidak hanya itu, wisata Bromo juga dilengkapi tempat pengolahan sampah, serta peningkatan masalah kebutuhan air, baik untuk warga pun wisatawan yang datang.
“Harapannya dengan kenaikan tiket ini tentunya juga ada peningkatan PAD, serta tentunya lebih transparan dengan melibatkan perbankan untuk pembayaran secara online,” ujar dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim