Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Politik · 6 Feb 2024 15:50 WIB

Akhirnya, Bawaslu dan Pemkot Probolinggo Sepakati NPHD Pemilu 2024


					HIBAH: Penandatanganan NPHD Bawaslu dan Pemkot Probolinggo (Foto: Istimewa) Perbesar

HIBAH: Penandatanganan NPHD Bawaslu dan Pemkot Probolinggo (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo bersama Pemkot Probolinggo akhirnya sepakat menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.

Pemkot dan Bawaslu Kota Probolinggo sepakat dana hibah sebesar Rp 4,7 miliar untuk kebutuhan Pemilu 2024.

Penandatanganan NPHD antara Bawaslu Kota Probolinggo dan Pemkot Probolinggo ini digelar di ruang Command Center Pemkot Probolinggo.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, Bawaslu akhirnya sepakat dengan nilai dana hibah Pemilu yang diberikan pemkot.

Hal tersebut lantaran pemkot menyampaikan dengan tegas, Bawaslu dapat kembali mengajukan kembali sisa kekurangan.

“Bawaslu dan pemkot akhirnya sepakat bahwa ada penegasan yang disampaikan oleh Pemkot Probolinggo bahwa Bawaslu dapat mengajukan kembali,” ujar Johan

Ia mengatakan, secara prosedural alokasi NPHD ini yang dilaporkan dan dianggarkan melalui SIPD senilai Rp 4,7 miliar, sehingga secara prosedural tidak dapat dianggarkan kembali sesuai kebutuhan.

Namun untuk dapat mengajukan kembali, maka pengajuan awal terlebih dahulu harus diterima dan ditandatangani.

“Dengan telah ditandatanganinya NPHD sebesar Rp 4,7 miliar maka untuk kekurangannya dari total Rp 6,6 miliar yang diajukan akan disusulkan untuk selanjutnya diajukan kembali,” beber Johan.

Sementara itu, Pj Walikota Probolinggo, Nurkholis mengatakan, penundaan penandatanganan NPHD merupakan ‘PR’ dari walikota sebelumnya.

Menurur Nukholis, akan merugikan Bawaslu jika NPHD yang sudah dianggarkan melalui SIPD tidak ditandatangani dan dimanfaatkan.

“Karena sudah teranggarkan yang kemudian ditindaklanjuti dengan NPHD, namun setelah penandatanganan ini semuanya sudah klir, untuk kekurangannya dibahas kemudian hari,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

Trending di Politik