Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2024 19:14 WIB

JPU dan Kuasa Hukum Tidak Banding, Kasus Kebakaran Bromo Kini Inkrah


					DIBUI: Terpidana Andrie Wibowo Eka Wardhana menyatakan tidak banding atas putusan hakim PN Kraksaan. Ia siap masuk bui selama 2,6 tahun. (Foto: Ali Ya’lu) Perbesar

DIBUI: Terpidana Andrie Wibowo Eka Wardhana menyatakan tidak banding atas putusan hakim PN Kraksaan. Ia siap masuk bui selama 2,6 tahun. (Foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Proses peradilan kasus kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Broomo tampaknya segera berakhir.

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) menyatkan, tidak melakukan banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

“Kemarin keluarganya sudah telepon saya, dan menyatakan tidak banding. Tadi sudah saya sampaikan kepada paniteranya,” kata kuasa hukum terdakwa, Mustaji, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan Mustaji, keputusan terdakwa diambil setelah bermusyawarah dengan keluarganya. Mengingat, vonis untuk terdakwa sudah lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa sudah capek mengikuti sidang,” ujar pengacara yang juga pensiunan polisi ini.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, Erwin Rionaldi Koloway mengakui, vonis hakim memang lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Namun disisi lain, Tim JPU Kejari Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk menerima vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan, dan kami memutuskan tidak akan melakukan upaya banding begitu juga dengan penasihat hukum terpidana, artinya perkara ini sudah inkrah,” ujarnya.

Jika kedua belah pihak sama-sama menerima putusan hakim, maka menurut Erwin, hakim tinggal menggedok palu.

Putusan pengadilan pun akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau inkrah.

Sebagai informasi, pada sidang yang digelar di PN Kraksaan, Rabu (31/1/24) lalu, hakim memvonis Andrie 2,6 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Andrie yang menjadi manajer Wedding Organizer (WO) melakukan sesi pre wedding di bukit teletubies Bromo, 6 September 2023 lalu.

Rombongan ini lantas menggunakan flare agar hasil foto lebih ciamik. Nahas, percikan flare justru memantik api dan membakar bukit teletubies Bromo dan sekitarnya sehingga menimbulkan kerugian ratusan miliar. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal