Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 8 Feb 2024 20:00 WIB

456 ASN Bakal Pensiun, Pemkab Probolinggo Terancam Kekurangan Pegawai


					APEL: Sejumlah ASN Pemkab Probolinggo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

APEL: Sejumlah ASN Pemkab Probolinggo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Saat ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memiliki 9.108 Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jumlah tersebut dipastikan akan berkurang seiring akan pensiunnya 456 ASN di sepanjang tahun ini.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda mengatakan, dari 9.108 ASN ini terdiri dari 6.178 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik fungsional maupun struktural.

Sementara 2.930 orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sisamya, 29 orang lainnya merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Jadi yang akan pensiun 456 ASN, dua di antaranya merupakan PPPK,” kata Huda, Kamis (8/2/2024).

Dengan hal tersebut, praktis formasi pegawai di lingkungan Kabupaten Probolinggo akan berkurang. Karenanya, ada beberapa upaya yang akan dilakukan.

“Pengisian jabatan yang kosong bisa melalui mutasi atau promosi. Bisa juga dilakukan dengan penerimaan ASN baru, baik melalui seleksi CPNS maupun PPPK,” ujarnya.

Syamsul menambahkan, akan terus berkoordinasi dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara berkala dan berkelanjutan.

Sehingga, kekosongan jabatan di masing-masing OPD yang ditinggal pensiun oleh pejabatnya bisa cepat terdata.

Atas hal itu, pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan. Namun, sering kali jumlah usulan dan persetujuan dari pusat tidak sesuai. Sehingga posisi yang dinilai penting, harus terisi dengan cara rotasi pegawai.

“Berkaitan dengan penambahan pegawai tentunya harus sejalan dengan kebijakan pusat,” ucap dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan