Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Pemerintahan · 8 Feb 2024 20:00 WIB

456 ASN Bakal Pensiun, Pemkab Probolinggo Terancam Kekurangan Pegawai


					APEL: Sejumlah ASN Pemkab Probolinggo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

APEL: Sejumlah ASN Pemkab Probolinggo mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Saat ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memiliki 9.108 Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jumlah tersebut dipastikan akan berkurang seiring akan pensiunnya 456 ASN di sepanjang tahun ini.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda mengatakan, dari 9.108 ASN ini terdiri dari 6.178 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik fungsional maupun struktural.

Sementara 2.930 orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sisamya, 29 orang lainnya merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Jadi yang akan pensiun 456 ASN, dua di antaranya merupakan PPPK,” kata Huda, Kamis (8/2/2024).

Dengan hal tersebut, praktis formasi pegawai di lingkungan Kabupaten Probolinggo akan berkurang. Karenanya, ada beberapa upaya yang akan dilakukan.

“Pengisian jabatan yang kosong bisa melalui mutasi atau promosi. Bisa juga dilakukan dengan penerimaan ASN baru, baik melalui seleksi CPNS maupun PPPK,” ujarnya.

Syamsul menambahkan, akan terus berkoordinasi dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara berkala dan berkelanjutan.

Sehingga, kekosongan jabatan di masing-masing OPD yang ditinggal pensiun oleh pejabatnya bisa cepat terdata.

Atas hal itu, pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan. Namun, sering kali jumlah usulan dan persetujuan dari pusat tidak sesuai. Sehingga posisi yang dinilai penting, harus terisi dengan cara rotasi pegawai.

“Berkaitan dengan penambahan pegawai tentunya harus sejalan dengan kebijakan pusat,” ucap dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Agung Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

14 November 2024 - 06:00 WIB

Trending di Pemerintahan