Menu

Mode Gelap
Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000 Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan

Pemerintahan · 10 Feb 2024 10:33 WIB

Baru Miliki Satu RPH Bersertifikat Halal, Pemkab Lumajang Kebut Sertifikasi


					HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

HARUS BERSERTIFIKAT HALAL: Persiapan pemotongan hewan di salah satu RPH di Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Mulai 24 Oktober 2024 mendatang, pemerintah mewajibkan produk makanan dan minuman serta daging hewan yang dipotong, bersertifikat halal. Regulasi itu, tak terkecuali juga berlaku di Kabupaten Lumajang.

Masalah muncul ketika tidak semua produsen makanan dan minuman siap dengan regulasi tersebut. Apalagi banyak Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang belum mengantongi sertifikat halal.

Jika belum memiliki sertifikat halal maka produknya tidak diizinkan untuk beredar di masyarakat. Bahkan, Jika pelaku usaha tetap memaksa untuk terus produksi, pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi.

“Seperti penjual soto, bakso yang mau mengurus sertifikat halal, dan masih ada kendala dikarenakan RPH dan RPU belum bersertifikasi. Maka, tidak akan diperbolehkan untuk berjualan lagi,” kata Satgas sertifikat halal Kemenag Lumajang, Hidayatullah, Jumat (9/2/24).

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang, Endra Novianto mengatakan, di Kabupaten Lumajang hanya ada satu dari 8 RPH yang sudah bersertifikat halal.

“Sementara RPH yang masih proses pengajuan yakni RPH Kecamatan Klakah, Jatiroto, Kunir, Tempeh, Candipuro, Pasirian dan Yosowilangun Sudah semua, tinggal nunggu keluar sertifikasinya. Sementara RPU kita belum punya, tapi sudah kita usulkan ke pusat,” terangnya.

Menurut Endra, SDM menjadi salah satu pengaruh lambannya pengurusan sertifikat halal. Untuk itu, pihaknya mengajak para pelaku usaha sembelih hewan yang belum memilikk sertifikat halal, agar segera mengurusnya.

“Kemarin ada yang kesini untuk mengurus sertifikat halalnya, namun terkedala dokumen administrasi, jadi kami kembalikan berkasnya. Ahamdulillah saat itu pula berkasnya dilengkap, saat itu pula kami langsung kirim dan mulai hari ini tinggal menunggu hasilnya saja,” beber Endra. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran

13 Januari 2025 - 18:28 WIB

Sekda Minta Seluruh ASN di Lumajang Sukseskan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 Januari 2025 - 16:56 WIB

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di Pemerintahan