Menu

Mode Gelap
Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember

Ekonomi · 15 Feb 2024 20:59 WIB

Gugatan Waris di Pengadilan Agama Kraksaan Probolinggo Melonjak, Apa Sebabnya?


					SOLUSI TERAKHIR: Gugatan waris di kantor PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melonjak dalam setahun terakhir. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SOLUSI TERAKHIR: Gugatan waris di kantor PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melonjak dalam setahun terakhir. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Selain perkara cerai dan dispensasi kawin (DK), Pengadilan Agama (PA) Kraksaan juga menangani perkara waris. Bahkan, dalam setahun terakhir, jumlahnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Kraksaan, Faruq mengatakan, dalam setahun terakhir jumlah gugatan waris mencapai 15 perkara. Jumlah ini lebih banyak dua perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi yang tahun 2022 itu ada 13 perkara. Jadi ada peningkatan perkara untuk gugatan waris ini,” kata Faruq, Kamis (15/2/2024).

Ia menyebut, terdapat berbagai macam alasan yang disampaikan oleh ahli waris saat mengajukan gugatan waris ke pihaknya. Salah satunya karena menilai pembagian warisan tidak sesuai undang-undang.

“Intinya pemohon ingin mendapatkan hak warisnya secara adil tanpa mengenyampingkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Faruq menjelaskan, membawa perkara waris ke PA merupakan langkah terakhir. Pasalnya, persoalan waris tentunya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun tak jarang, dalam pembagian waris, ada pihak-pihak yang merasa mendapatkan bagian yang tidak adil. Sehingga, mengajukan gugatan waris ke PA.

“Jika salah satu pihak sudah merasa tidak puas, maka memang ke sini mengajukan gugatan warisnya. Dalam memutus, tentu kami memperhatikan aturan dan hukum yang berlaku,” ucap dia memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Tersaingi Pasar Online, Pedagang Pakaian di Plaza Lumajang Sepi Pembeli

18 Maret 2025 - 15:50 WIB

Sejarah Panjang Lumajang, dari Petani hingga Bentuk Koperasi Lawan Monopoli Perdagangan Belanda

16 Maret 2025 - 11:11 WIB

Awal Tahun, BPS Sebut Kabupaten Jember Alami Deflasi

12 Maret 2025 - 19:33 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Harga Telur Ayam di Lumajang Tembus Rp35 Ribu/Kg

12 Maret 2025 - 16:12 WIB

Bulan Puasa, Pesanan Madu Klanceng Semakin Kenceng

10 Maret 2025 - 13:01 WIB

Trending di Ekonomi