Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 19 Feb 2024 19:18 WIB

Cabuli Siswi SMP, Pemuda di Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					DIBEKUK: Tersangka pencabulan diapit anggota Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa) Perbesar

DIBEKUK: Tersangka pencabulan diapit anggota Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap DA (21), pemuda asal Jalan Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia disangkakan mencabuli Bunga (15), bukan nama sebenarnya, seorang siswi SMP di Kota Probolinggo.

Penangkapan tersangka bermula saat korban Bunga berjalan kaki sendirian dari sekolah hendak pulang ke rumahnya.

Tiba-tiba pelaku dengan bersepeda motor mendatangi korban dan membujuknya untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya.

Karena korban mau, pelaku kemudian membonceng korban. Namun bukannya pulang, motor yang ditumpangi pelaku dan korban mengarah ke Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Saat perjalanan, korban sempat memberontak, namun pelaku mengatakan, akan mengantarkan korban pulang ke rumah.

“Sesampainya di gazebo pantai, pelaku membujuk korban agar mau di ajak pacaran yang kemudian pelaku juga mencabuli korban hingga menangis, karena tangisan korban inilah, pelaku memghentikan aksinya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin (19/2/24).

Tak hanya menangis, korban kemudian lari ke sekumpulan ibu-ibu yang tak jauh dari lokasi korban dicabuli, yang juga berada di Pantai Permata Pilang, untuk meminta pertolongan.

Mengetahui ada siswi menangis dan mengaku dicabuli, ibu-ibu tersebut kemudian menghubungi orangtua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota.

Dari laporan serta keterangan saksi dan visum, tersangka akhirnya ditangkap pada Jum’at (16/02/24).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, baju yang dikenakan tersangka saat di Pantai Permata, satu sepeda motor Honda Vario, dan helm.

“Atas perbuatannya, di mana pelaku diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, maka kami kenakan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” beber Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal