Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Politik · 21 Feb 2024 16:27 WIB

Rekapitulasi Dapil Wonoasih Tuntas, 4 Caleg Melenggang ke Suroyo


					LOLOS: Empat caleg di Dapil 3 Wonoasih Kota Probolingggo yang dipastikan lolos sebagai anggota dewan. (Grafis: Ifen M.H) Perbesar

LOLOS: Empat caleg di Dapil 3 Wonoasih Kota Probolingggo yang dipastikan lolos sebagai anggota dewan. (Grafis: Ifen M.H)

Probolinggo,- Rekapitulasi di Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo (Dapil III) telah rampung dilakukan. Hasilnya,  empat partai dipastikan mendapat masing-masing satu kursi di DPRD Kota Probolinggo.

Dari data resmi KPU Kota Probolinggo, di Dapil III Wonoasih terdapat 97 TPS, dengan jumlah DPT dan DPTb sebanyak 26.133 orang.

Hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Wonoasih, suara terbanyak diperoleh PDI Perjuangan dengan 4.793 suara disusul PKB dengan total suara 4.741.

Lalu urutan ketiga terdapat, Partai Golkar dengan 4.417 suara dan peringkat keempat bercokol Partai Gerindra dengan 3.039 suara.

Empat partai yang mendapat suara terbanyak ini, masing-masing mendapat satu kursi. Empat orang Calon Legislatif (Caleg) tersebut dipastikan bakal berkantor di DPRD Kota Probolinggo, Jl. Suroyo.

Adapun caleg yang dipastikan mendapat satu kursi sesuai suara yang didapat yakni, Masda Putri Amelia dari Partai Golkar dengan 2.775 suara dan Abdul Mujib dari PKB yang mendapat 2.336 suara.

Selanjutnya, Imam Hanafi dari PDI Perjuangan dengan perolehan 1.940 suara, serta Riyadlus Sholihin dari Partai Gerindra yang meraup 1.773 suara.

Perolehan kursi tersebut menggunakan metode Sainte Lague yang merujuk pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 414 Ayat 1 disebutkan, setiap partai politik (parpol) peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen suara.

Kemudian pada pasal 415 ayat 2, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 1, 3, ,5, 7 dan seterusnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS

25 November 2024 - 16:06 WIB

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

24 November 2024 - 15:44 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Trending di Politik