Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2024 16:50 WIB

Rekap Suara Tingkat Kota Rampung, Tak Ada Perubahan Perolehan Suara


					RAMPUNG.: Penandatanganan hasil rekapitulasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi di tingkat Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

RAMPUNG.: Penandatanganan hasil rekapitulasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi di tingkat Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo pada Selasa malam (27/2/24) telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kota. Dari rekapitulasi tersebut, tidak ada perubahan perolehan suara antara rekapitulasi tingkat kecamatan dan kota.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, rekapitulasi tingkat kota telah rampung. Dalam rekapitulasi ini KPU Kota Probolinggo menghitung hasil perolehan suara peserta Pemilu di masing-masing kecamatan.

“Sementara, untuk rekapitulasi jumlah alokasi kursi partai politik, serta calon legislatif terpilih untuk DPRD Kota Probolinggo, belum dilakukan. Namun akan ada proses selanjutnya untuk rekapitulasi tersebut,” ujar Hudri, Rabu (28/2/24).

Hudri mengatakan, alokasi kursi DPRD Kota Probolinggo di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yakni, dan Dapil I Kecamatan Kanigaran terdapat alokasi delapan kursi.

Lalu Dapil II Kecamatan Mayangan delapan kursi, Dapil III Kecamatan Wonoasih empat kursi, Dapil IV Kecamatan Kedopok empat kursi, dan Dapil V Kecamatan Kademangan lima kursi.

Selanjutnya, KPU Kota Probolinggo akan mengirim salinan formulir D hasil kota ke KPU Provinsi Jatim. Dan rencananya untuk rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 1 Maret hingga 8 Maret 2024.

“Secara keseluruhan, untuk hasil suara sah masing-masing peserta Pemilu tidak mengalami perubahan,” bebernya.

“Sedangkan yang kemarin ada pembetulan dan koreksi, hanya penulisan data pemilih, selebihnya tidak ada perubahan. Ini karena sebelumnya di tingkat kecamatan dilakukan koreksi juga,” tandas Hudri. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal