Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 28 Feb 2024 17:54 WIB

Antisipasi Guru Ngaji Hamili Santri, ini Langkah MUI Probolinggo


					BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BERSIKAP: KH. Abdul Wasik Hannan saat menghadiri rilis kasus guru ngaji hamili istri di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan turut prihatin terhadap kasus guru mengaji yang menghamili santriwatinya. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Abdul Wasik Hannan mengatakan, sudah menyiapkan langkah-langkah agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Salah satunya, akan turun langsung untuk memberikan imbauan kepada lembaga atau guru ngaji yang ada.

“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stake holder agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, kasus guru ngaji menghamili santrinya ini terjadi di Kecamatan Kraksaan. Tersangka adalah SN (54), dan korbannya HM (18), santriwatinya sendiri.

Atas kejadian ini, sejumlah warga menuntun agar SN dan keluarganya segera angkat kaki dari desa setempat. Pasalnya, SN dinilai sudah mencoreng nama baik desa.

Di sisi lain, SN memiliki lembaga pendidikan yang santrinya mencapai sekitar 50 orang.

“Problem yang harus ditindaklanjuti adalah tuntutan warga agar keluarganya juga keluar dan yayasan tidak lagi dikelola keluarganya. Padahal, oknum dan lembaga ini adalah dua hal yang berbeda, jadi perlu dikaji lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai informasi, HM (18) seorang siswi SMA mendatangi Polres Probolinggo, pada Jumat (16/2/2024) siang. Ia melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil tiga bulan.

Akibatnya, ia terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun ancaman itu bisa ditambah sepertiga karena merupakan perbuatan guru terhadap santrinya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal