Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2024 17:38 WIB

Mabuk dan Cekcok dengan LC, warga Jangur Probolinggo Bacok Pemuda


					DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pembacokan setelah ditangkap oleh aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Gara-gara cekcok dengan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu, warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.

Hal itu setelah pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacok pengunjung tempat karaoke di kawasan Taman Maramis, Kota Probolinggo pada Sabtu dini hari (17/2/2024) lalu.

Penangkapan DMF (29), warga Desa Jangur ini bermula saat pelaku sedang berkaraoke ditemani pemandu lagu. Namun sekitar pukul 03.30 WIB, DMF terlibat cekcok dengan pemandu lagu, yang berujung keduanya keluar dari tempat karaoke.

Namun setelah keluar, LC tersebut duduk di dekat ACR (24), warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Padahal, ACR dan LC tidak saling mengenal.

“Karena terpengaruh alkohol, pelaku tersinggung terhadap korban dan temannya yang saat itu sedang tertawa. Pelaku kemudian mengambil celurit di jok motor, lalu menghampiri korban dan langsung membacoknya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (8/3/2024).

Mengetahui pelaku menyabetkan clurit ke arahnya, korban sempat menangkis menggunakan kedua tangan. Hal itu mengakibatkan jari-jari kedua tangan korban tersayat.

Usai membacok korban, pelaku kabur. Sedangkan korban yang mengalami luka dilarikan ke rumah sakit oleh temannya. Karena luka cukup parah, korban sempat dirujuk dari RSUD dr. Moh. Saleh ke RS Rizani Paiton.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga pada pada Sabtu (25/2/2024). Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (3/3/2024), di rumahnya.

“Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melawan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal