Menu

Mode Gelap
Hendak Selamatkan Anak, Pria di Jember Justru Tergulung Ombak Paman dan Keponakan Hilang Terseret Ombak di Pantai Bambang Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar Lebaran Ketupat, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Pantai Mbah Drajid Lumajang

Berita Pantura · 12 Mar 2024 11:27 WIB

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas


					JAM KERJA DIPANGKAS: Aktifitas ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. (foto: dok). Perbesar

JAM KERJA DIPANGKAS: Aktifitas ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/49/426.53/2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah 32,5 jam dalam seminggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (tanpa istirahat), Senin – Kamis masuk pukul 08.00 15.15 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Kemudian bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin – Kamis masuk pukul 08.00 14.15 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB – 11.15 WIB. Sementara Sabtu mulai pukul 08.00 – 12.15 WIB.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres (Peraturan Presiden, Red.) Nomor 21 Tahun 2023,” katanya, Senin (11/3/2024).

Ia menyebut, meski selama Ramadan, para ASN tetap harus meniingkatkan kinerja organisasinya masing-masing, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan besok sesuai ketetapan dari Pemerintah,” imbuh Ugas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Trending di Pemerintahan