Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 13 Mar 2024 20:09 WIB

Geser Suara Caleg, 2 PPK di Lumajang Diberi Sanksi Peringatan Keras


					Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS. Perbesar

Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS.

Lumajang,- Pemilu 2024 di Kabupaten Lumajang meninggalkan polemik. Dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disanksi dengan peringatan keras karena disinyalir telah melakukan pergeseran suara.

Mereka adalah Dian Tri Murdiyanto, PPK Kecamatan Sumbersuko dan Tria Febrianti, PPK Kecamatan Gucialit. Keduanya merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di PPK masing-masing.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Ridhol Mujib menyampaikan, dua ketua PKK tersebut sudah terbukti menggeser suara legislatif dari Partai Golkar.

“Dalam rapat pleno, kita tetapkan dua orang ini beri peringatan keras terakhir. Sedangkan 4 PPK di kecamatan yang lain tidak melakukan pelanggaran, jadi hanya dua kecamatan itu saja,” kata Ridhol, Rabu (13/2/2024).

Dijelaskan Ridhol, 4 orang PPK yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, hanya diberikan rehabilitasi atau bimbingan oleh KPU Lumajang.

“Empat anggota lainnya tidak ditemukan bukti pelanggaran, jadi hanya kita rehab. Jadi uang terekam di rekap kabupaten hanya dua orang yang kita beri sanksi saja,” jelasnya.

Menurut Ridhol, sanksi diberikan oleh KPU Lumajang sebagai efek jera bagi kedua orang tersebut. Dengan begitu, kata dia, jika melakukan kesalahan lagi, KPU Lumajang bisa langsung memberhentikan Dian dan Tria.

“Ini efek jera, yang artinya kalau mereka melakukan kesalahan lagi, bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” tambah eks wartawan ini.

Diberitakan sebelumnya, anggota tim pemenangan caleg Partai Golkar M. Nur Purnamisidi, Ali Murtadlo, membeberkan soal temuan jumlah rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Lumajang dengan data hitungan versi salinan saksi.

Menurut Ali, ia menduga ada pemindahan suara dari suara yang diperoleh jagoannya ke salah satu caleg lain. Hal ini terjadi, terutama saat proses rekapitulasi di Kecamatan Gucialit.

Jumlahnya pun bervariasi. Di Kecamatan Gucialit, terjadi pergeseran 230 suara, di Kecamatan Sumbersuko 192 suara, dan Kecamatan Tempeh 251 suara. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik