Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

Pemerintahan · 18 Mar 2024 20:47 WIB

Kades Temenggungan Tetap Menjabat Meski jadi Terdakwa, Pemkab Probolinggo Bakal Digugat


					MELAWAN: Kuasa hukum pelapor, Samiran (tengah) dan Ketua BPD Temenggungan, Sugiyanto (kiri). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

MELAWAN: Kuasa hukum pelapor, Samiran (tengah) dan Ketua BPD Temenggungan, Sugiyanto (kiri). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terancam akan berurusan dengan hukum. Hal itu tidak terlepas dari adanya oknum kades yang masih aktif menjabat meski menyandang status sebagai terdakwa kasus pidana.

Diketahui, Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Moch. Iqbal Ali Warsa kini berstatus terdakwa. Ia menjadi terdakwa sejak Maret 2023 lalu dalam kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Kades Iqbal didakwa atas keterangan palsu diatas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum dan Fathur Rohman. Finra merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal.

Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal justru berstatus sebagai sepupu dari Finra. Hal ini kemudian yang dijadikan dasar oleh Fathur Rachman yang merupakan mantan suami Finra untuk memperkarakan keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan Iqbal dalam proses perceraiannya dengan Finra.

“Saya menyayangkan sikap Pj Bupati Probolinggo, Pj Gubernur Jawa Timur, Mendagri, termasuk Presiden untuk melaksanakan perintah undang-undang, padahal saya sudah bersurat,” kata Kuasa Hukum Fathur Rachman, Samiran, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, dengan menyandang status terdakwa, Iqbal sudah dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades.

Hal itu sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 41 dijelaskan, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sedangkan Iqbal ini terancam 7 tahun penjara dengan pasal 242 ayat 1 KUHP karena telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Jadi seharusnya sudah diberhentikan sementara,” ujarnya.

Ia menilai, Pemkab Probolinggo sudah melakukan pembiaran selama setahun terakhir terhadap amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

Pasalnya Kades Temenggungan sudah berstatus terdakwa sejak Maret 2023 lalu. Hal ini pun membuat pihaknya akan menggugat pemerintah Kabupaten Probolinggo ke PN Kraksaan atas dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Akan saya gugat minggu depan ke pengadilan, karena telah melakukan pembiaran hukum,” ancamnya.

Atas perkara Kades Temenggungan ini, dirinya juga sudah ditunjuk oleh Sugianto selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temanggungan untuk mengawal perkara ini sampai tuntas.

“Ini BPD-nya mengerti hukum. Jadi kalau sudah terdakwa, kades itu harus diberhentikan sementara, tidak harus menunggu perkaranya inkrach. Hanya itu yang kami minta, tegakkan undang-undang,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin mengatakan, perkara itu masih akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

“Leading sektor-nya di bagian hukum, oleh sebab itu kami akan koordinasi dulu dengan bagian hukum,” ucap Ofie. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan