Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Pemerintahan · 19 Mar 2024 21:31 WIB

Delapan Tahun Bekerja di Malaysia, Warga Leces Pulang Tak Bernyawa


					MENINGGAL: Serah terima jenazah almarhumah Muri Siama dari Disnaker Kabupaten Probolinggo ke pihak keluarga. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

MENINGGAL: Serah terima jenazah almarhumah Muri Siama dari Disnaker Kabupaten Probolinggo ke pihak keluarga. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Mencari nafkah ke luar negeri memang masih menjadi pilihan bagi sebagian warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan, beberapa di antaranya, ada yang nekad merantau meski harus menggunakan jalur ilegal.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad menyebut, setiap tahunnya, selalu saja ada kasus deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, utamanya dari Negeri Jiran Malaysia.

Tahun, ini kasus deportasi pertama terjadi pada awal Maret lalu. Yakni, Halila (53) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces dideportasi dalam kondisi sakit pada Selasa (5/3/2024).

“Kemarin (Senin, red.) ada kasus pemulangan PMI dari Malaysia dalam keadaan meninggal dunia,” kata Akhmad, Selasa (19/3/2024).

Ia menjelaskan, PMI yang dipulangkan dalam kondisi meninggal itu adalah Muri Siama (58). Ia adalah warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces.

Ia sudah meninggal sejak Senin (18/3/2024) lalu dan baru tiba di rumah duka Senin kemarin. “Meninggalnya karena sakit, darah tinggi dan kencing manis,” ujarnya.

Akhmad menjelaskan, usia Muri saat berangkat ke Malaysia memang sudah cukup tua. Delapan tahun lalu, saat tiba di negeri jiran, usianya sudah 50 tahun.

“Di Malaysia sudah delapan tahun, kategori non-prosedural,” Akhamd menegaskan.

Menurut Akhmad, meninggal di luar negeri mempunyai persoalan tersendiri. Ketika meninggal, tentu harus ada yang mengurus pemulangan jenazah PMI tersebut agar bisa dipulangkan ke kampung halaman.

“Kalau jenazah non-prosedural, pemulangnnya memang agak ruwet, karena harus mengurus ke rumah sakit di sana (Malaysia, red.), ke kedutaan dan lain sebagainya,” beber Akhmad.

Meski merupakan PMI non-prosedural, Akhmad menyampaikan bahwa Disnaker tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu pemulangannya, sehingga keluarganya dapat menguburkan langsung jenazah almarhum.

“Semoga ke depan lebih tertib lagi, mengingat jaminan keselaman bagi yang prosedural lebih terjamin,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan