Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2024 16:37 WIB

Bawa Clurit, Pria asal Malang Ditangkap Polisi di Pasuruan


					DITANGKAP: JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, karena tepergok bawa senjata tajam. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap anggota Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, karena tepergok bawa senjata tajam. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pria berinisial JY (33) asal Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di jalan raya Dusun Sidowayah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (20/3/24) dini hari.

Kapolsek Kejayan, AKP Marti menyebut, penangkapan JY bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati dua orang mencurigakan yang melintasi jalan desa dengan mengendarai Honda Vario warna merah.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim mendapati dua orang dengan membawa Honda Vario warna merah. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Marti.

JY kemudian dibawa ke Polsek Kejayan untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” Marti menjelaskan. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal