Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Pemerintahan · 23 Mar 2024 20:38 WIB

Warning untuk Pengusaha! THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran


					Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Perbesar

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Probolinggo,- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Pemerintah Kota Probolinggo selain mengimbau pemberian THR maksimal diberikan H-7 Lebaran, juga meminta perusahaan tidak mencicilnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga kerja, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapat THR yang mempunyai masa jabatan kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ujar Budi, Sabtu (23/3/24).

Budi mengatakan, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo diminta memberikan THR kepada karyawannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Untuk pemberian THR, perusahan tidak boleh mencicilnya.

Disperinaker Kota Probolinggo melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan pembayaran THR yang berdasarkan info dan aduan dari buruh atau pekerja bila terdapat permasalahan.

“Untuk itu, Disperinaker Kota Probolinggo telah membentuk dan membuka posko pengaduan THR yang mulai dibuka pada 21 Maret hingga 5 April 2024 yang berlokasi di Kantor Diperinaker Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan) Kecamatan Kanigaran,” tandas Budi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan