Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2024 18:50 WIB

Lansia di Kota Pasuruan Curi Sepeda Angin, Ngaku Ingin Belikan Baju Lebaran Anak


					BERAKHIR DAMAI: Pencurian sepeda angin di Kota Pasuruan berakhir damai setelah pelaku dan korban mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ). (foto: Moh. Rois). Perbesar

BERAKHIR DAMAI: Pencurian sepeda angin di Kota Pasuruan berakhir damai setelah pelaku dan korban mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ). (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Kota Pasuruan, terbebas dari hukuman pidana setelah kedapatan mencuri sepeda angin. Pelaku dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota.

Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (25/3/2024) kemarin. Pelaku inisial SI (59), tertangkap basah saat hendak membawa kabur sepeda angin di Jalan Alun-alun Utara, Kota Pasuruan.

Paman korban, Panji Sindo Nugroho (47), melaporkan pencurian sepeda angin milik keponakannya ke aparat kepolisian. Pasca laporan itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi, mengatakan, pelaku mempunyai 4 orang anak yang masih dalam tanggungan keluarga. Terdesak kebutuhan untuk membeli baju lebaran, pelaku pun nekat mencuri sepeda angin tersebut.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk beli baju lebaran untuk anak-anaknya,” kata Junaidi.

Melihat kondisi tersebut, Senin (25/4/2024) sekira pukul 10.30 WIB pihak kepolisian memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui skema RJ.

Pelaku dan korban dipertemukan untuk mediasi dan akhirnya kedua belah sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

“Pelaku telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Korban pun telah memaafkan pelaku dan tidak menuntutnya secara hukum,” jelas Junaidi. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal