Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja honorer. Uang THR tersebut didapat dari hasil patungan atau iuran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota pisang.
Sekedar diketahui, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Gaji tersebut akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Adapun total anggaran yang akan digelontorkan untuk THR dan gaji ke-13 mencapai Rp99,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Lumajang, Paiman menyampaikan, tenaga kerja honorer sudah banyak membantu pekerjaan ASN, jadi sudah sepantasnya mereka juga mendapatkan THR.
“Kalau soal nominalnya bebas ya, karena ASN yang memberikan secara sukarela, jadi kami tidak bisa menentukan besaran anggarannya. Sebab, kita itu patungan untuk bisa memberikan THR kepada tenaga kerja honorer,” kata Paiman, Senin (25/3/24).
Meski demikian, untuk pembagian THR tersebut, kata Paiman, hingga saat ini belum ada jadwal. Namun bisa dipastikan, sebelum Hari Raya Idul Fitri, tenaga kerja honorer dipastikan sudah menerimanya.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu kesepakatan dari teman-teman dulu. Jangan khawatir, sebelum lebaran THR-nya sudah dibagikan kok,” janjinya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim