Menu

Mode Gelap
Tampung Aspirasi Pedagang, Bupati Gus Haris Tata Ulang Pasar Semampir Kembangkan Penyelidikan Jasad Bayi Mengambang di Sungai, Polisi Segera Gelar Otopsi Penjaga Terowongan, Sosok Penting di Balik Keselamatan Perjalanan Kereta Api Bupati Gus Haris Pimpin Tera Ulang BBM di SPBU Tongas, ini Hasilnya Tangis Haru Pecah Ketika Warga Binaan Lapas Lumajang Bertemu Buah Hatinya Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2024 07:17 WIB

Enam Bulan jadi Bandar Judi Togel, Pria di Gempol Akhirnya Diringkus Polisi


					BANDAR TOGEL: Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, saat diinterogasi polisi dengan barang bukti alat judi dan uang hasil judi togel. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BANDAR TOGEL: Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, saat diinterogasi polisi dengan barang bukti alat judi dan uang hasil judi togel. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mukhammad Evendi (30) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi, Senin (25/3/24) sore. Ia diciduk aparat di warung tak jauh dari kediamannya.

Polisi menangkap Evendi atas tuduhan bandar judi togel. Saat ditangkap, Evendi tak melawan, bahkan mengakui perbuatannya kepada aparat.

Penangkapan Evendi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel di warung, tempat Evendi digerebek dan ditangkap polisi.

“Warga resah dengan aktivitas judi togel di warung pelaku. Mereka kemudian melapor ke polisi,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas lalu menggerebek warung tersebut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit HP Vivo type V11 warna hitam yang terdapat catatan togel, satu unit ATM BNI atas nama pelaku, dan uang sebesar Rp 65.000,” jelas Indro.

Kepada polisi, Evendi mengaku telah menjadi bandar judi togel selama 6 bulan. Ia berdalih nekat berjualan judi togel karena tergiur keuntungan besar.

“Pelaku mengaku sudah berjualan judi togel selama enam bulan,” Indro menegaskan.

Atas perbuatannya, Evendi dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku sekarang kami amankan di Mapolsek dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Indro memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kembangkan Penyelidikan Jasad Bayi Mengambang di Sungai, Polisi Segera Gelar Otopsi

13 Maret 2025 - 19:46 WIB

Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk

13 Maret 2025 - 14:59 WIB

Warga Binaan Lapas Kelas llB Lumajang Buka Bersama Keluarga

13 Maret 2025 - 05:55 WIB

Temuan Mengejutkan DPRD Jember, Takaran Minyakita Kurang 100 ml, Dijual di Atas HET

13 Maret 2025 - 03:56 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Ilegal, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

12 Maret 2025 - 18:57 WIB

Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terbongkar, Polisi Sita 3 Ton Pupuk

11 Maret 2025 - 21:03 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron

11 Maret 2025 - 15:57 WIB

Beraksi dalam Hitungan Menit, Maling Gasak Rokok dan Kue Lebaran di Nguling

11 Maret 2025 - 15:42 WIB

Berteduh Saat Hujan, 2 Motor Pemuda Dirampas di Tongas

9 Maret 2025 - 19:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal