Probolinggo,- Angka pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo dalam beberapa pekan terakhir menurun. Bahkan selama Maret lalu atau berbarengan dengan pelaksanaan ibadah puasa, hanya 21 orang yang mengajukan Dispensasi Kawin (DK) ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan agar bisa menikah muda.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, calon pengantin yang masih belum cukup umur memang harus mengajukan DK, agar perkawinannya dapat dicatat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
Dalam regulasi tersebut, perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria ataupun perempuan berusia minimal 19 tahun.
“Kalau belum mencapai 19 tahun, petugas KUA tidak akan melakukan pencatatan pernikahan tanpa adanya DK dari kami,” kata Faruq, Minggu (7/4/24).
Ia menyebut, beberapa di antara yang mengajukan DK tersebut kondisinya memang sudah dalam kondisi hamil. Sehingga, pihak keluarga menginginkan adanya pernikahan.
“Menjalin hubungan, usianya masih di bawah umur, tapi kebablasan,” ujarnya.
Faruq menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, tren pernikahan dini terus menurun. Pada Januari lalu, terdapat 46 permohonan DK.
Lalu pada Februari, ada 30 pengajuan permohonan DK. Sedangkan pada Maret lalu semakin berkurang menjadi 21 permohonan DK.
“Untuk DK yang sudah kami putus selama 2024 ini total 67 perkara. Januari ada 23, Februari dan Maret sama-sama 22 perkara,” Faruq memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim