Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2024 20:40 WIB

Curi Uang di Warkop, Pemuda ini Beruntung Lolos dari Amuk Massa dan Penjara


					LOLOS: Terduga pelaku pencurian, Kukuh Wahyudi (23), lolos dari jerat hukum melalui mediasi dan surat pernyataan bermaterai (insert). (foto: Moh. Rois). Perbesar

LOLOS: Terduga pelaku pencurian, Kukuh Wahyudi (23), lolos dari jerat hukum melalui mediasi dan surat pernyataan bermaterai (insert). (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Tindak pidana pencurian terjadi di warung kopi (Warkop) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (19/4/2024). Namun aksi terduga pelaku berhasil digagalkan warga, bahkan nyaris dimassa.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengatakan, terduga pelaku adalah Kukuh Wahyudi (23). Kejadian bermula saat anak pemilik warung kopi, Sunarso (52), yang bernama Riky, melihat Kukuh masuk ke warung kopi milik ayahnya sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat Riky memergoki Kukuh, terduga pelaku langsung kabur. Riky yang curiga kemudian kembali ke warung dan mendapati laci uang terbuka serta uang tunai Rp80.000 telah raib.

“Setelah melihat laci uang terbuka dan uang hilang, Riky memberitahu warga sekitar,” kata Hudi, Sabtu (20/4/2024).

Bersama warga sekitar, Riky mencari Kukuh dan berhasil menangkapnya. Sempat hendak dimassa, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas setempat.

“Kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” jelas Hudi saat dikonfirmasi.

Menyadari kerugian yang relatif kecil, Polsek Purwosari dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Bakalan, serta perangkat desa memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi di Rumah Rembuk Desa Bakalan.

Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan. Sunarso selaku korban tidak akan menempuh jalur hukum dan mengikhlaskan uang yang telah hilang.

Kukuh membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian Kepala desa dan perangkat desa juga akan melakukan pembinaan terhadap Kukuh.

“Sesuai hasil kesepakatan, kami tidak bisa melanjutkan perkara ini ke proses hukum formal. Oleh karena itu, kami selesaikan di tingkat desa,” Hudi menambahkan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal