Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (18/4/2024) itu, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yang seluruhnya pria, berinisial N-S, N-K dan I-W.
N-K dan I-W diketahui merupakan warga Kabupaten Jombang, sedangkan N-S berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial M-Z-L alias Pablo di wilayah Malang.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Batu Mas Blok D3 No 13, Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan.
“Di dalam rumah tersebut terdapat tiga orang yaitu N-K, I-W, dan N-S,” kata Imam saat rilis kasus di rumah produksi tersebut, Senin (22/4/2024).
Dijelaskan Imam, mereka telah produksi sebanyak 5 kali. Pada Desember 2023, 2 kali produksi, lalu Januari 2024, 1 kali produksi dan terakhir Februari 2024, 2 kali produksi.
“Empat kali pembuatan awal merupakan uji coba dan yang terakhir diedarkan kepada tersangka M-Z-L alias Pablo,” paparnya.
Dari hasil penjualan sabu, tersangka N-K dan N-S mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta per bulan. Sedangkan tersangka I-W mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta perbulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 dan atau Pasal 129 Huruf A dan B atau Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tutup Mustolih. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim