Menu

Mode Gelap
Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu Gudang Kayu Gaharu di Mayangan Terbakar, Segini Kerugiannya Berkat Tanggal Lahir, Belasan Bayi Dapat Kado dari Pemkot Probolinggo Gudang Plastik di Purwosari Pasuruan Terbakar, Warga Panik Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

Politik · 23 Apr 2024 15:44 WIB

KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK Pemilukada, Cek Persyaratannya Disini


					REKRUTMEN: Anggota dan karyawan KPU Kabupaten Probolinggo bersiap menerima pendaftaran tenaga AdHoc  Pemilukada 2024. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

REKRUTMEN: Anggota dan karyawan KPU Kabupaten Probolinggo bersiap menerima pendaftaran tenaga AdHoc Pemilukada 2024. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo resmi membuka pendaftaran badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) November 2024?

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, pendaftaran berlangsung mulai hari ini hingga Senin (29/4/2024) pekan depan. Dalam rekrutmen PPK ini persyaratannya masih sama dengan rekrutmen Pemilu Februari lalu, termasuk formasi yang dibutuhkan.

Dengan 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo, setidaknya dibutuhkan 120 pendaftar yang akan dipilih untuk menjadi PPK.

“Masih sama, masing-masing kecamatan formasinya ada lima,” kata Aliwafa, Selasa (23/4/2024).

Ia mempersilakan, bagi warga yang ingin berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu untuk mendaftarkan diri. Persyaratannya masih sama dengan rekrutmen sebelumnya.

“Daftarnya bisa langsung ke SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, Red.),” ujarnya.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

-Warga Negara Indonesia

-Berusia paling rendah 17 tahun

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Empat Bapaslon Cawali dan Cawawali Kota Probolinggo Dinyatakan Lolos Tes Medis

5 September 2024 - 21:13 WIB

Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Ketidaknetralan

5 September 2024 - 17:21 WIB

Dalami Pesan Berantai Berkas Pendaftaran Bapaslon, Bawaslu Panggil Ketua Partai Gerindra Probolinggo

3 September 2024 - 19:22 WIB

Maskot Jatim Memilih Disambut Seni Kolosal di Lumajang

3 September 2024 - 17:24 WIB

KPU Umumkan Dua Pasangan Calon Bupati Pasuruan Lolos Uji Kesehatan

3 September 2024 - 16:51 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan PPDI dan ASN Melanggar

3 September 2024 - 16:14 WIB

Gus, Lora dan Nun di Probolinggo Bersatu, Siap Habis-habisan Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

2 September 2024 - 23:48 WIB

Tes Kesehatan Bapaslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Kelar, ini Hasilnya

2 September 2024 - 19:37 WIB

Trending di Politik