Probolinggo,- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, membuat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di Kabupaten Probolinggo secara otomatis sudah selesai tertangani.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, kini, dengan selesainya PHPU PPWP, pihaknya tinggal menunggu rilis dari KPU RI terkait ada tidaknya perselisihan terkait pemilihan legislatif.
“PPWP selesai. Kini tinggal menuggu surat dari MK ke KPU RI terkait PHPU Pileg. Nanti KPU RI akan merilis daerah mana saja yang ada PHPU. Jika di Kabupaten Probolinggo tidak ada, maka penetapan caleg terpilih bisa disegerakan,” kata Aliwafa, Rabu (24/4/24).
Ia pun menyebut, penting untuk menunggu rilis dari KPU RI terkait PHPU Pileg yang berasal dari MK. Pasalnya, jika terdapat perselisihan, maka akan ditangani di mata hukum dan undang-undang.
Sedangkan jika tidak terdapat perselisihan, artinya perjalanan demokrasi berjalan dengan lancar.
“Artinya ketika penetapan, sudah tidak ada perselisihan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, di Kabupaten Probolinggo terdapat PHPU PPWP yang diajukan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) berkaitan dengan kesalahan penulisan penggunaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Seneng, Kecamatan Krucil.
Di TPS tersebut, terdapat kesalahan penulisan dalam model C Hasil salinan. Yang seharusnya angka yang tertulis 235 justru keliru penulisan menjadi 335. Namun, dalam C Plano Hasil angka yang tertulis sudah benar 235. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim