Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik · 24 Apr 2024 19:13 WIB

Sengketa Pilpres Usai, KPU Kab. Probolinggo Tunggu Rilis Hasil Pileg


					Ilustrasi sengketa Pemilu Umum (Pemilu). Perbesar

Ilustrasi sengketa Pemilu Umum (Pemilu).

Probolinggo,- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, membuat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di Kabupaten Probolinggo secara otomatis sudah selesai tertangani.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, kini, dengan selesainya PHPU PPWP, pihaknya tinggal menunggu rilis dari KPU RI terkait ada tidaknya perselisihan terkait pemilihan legislatif.

“PPWP selesai. Kini tinggal menuggu surat dari MK ke KPU RI terkait PHPU Pileg. Nanti KPU RI akan merilis daerah mana saja yang ada PHPU. Jika di Kabupaten Probolinggo tidak ada, maka penetapan caleg terpilih bisa disegerakan,” kata Aliwafa, Rabu (24/4/24).

Ia pun menyebut, penting untuk menunggu rilis dari KPU RI terkait PHPU Pileg yang berasal dari MK. Pasalnya, jika terdapat perselisihan, maka akan ditangani di mata hukum dan undang-undang.

Sedangkan jika tidak terdapat perselisihan, artinya perjalanan demokrasi berjalan dengan lancar.

“Artinya ketika penetapan, sudah tidak ada perselisihan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, di Kabupaten Probolinggo terdapat PHPU PPWP yang diajukan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) berkaitan dengan kesalahan penulisan penggunaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

Di TPS tersebut, terdapat kesalahan penulisan dalam model C Hasil salinan. Yang seharusnya angka yang tertulis 235 justru keliru penulisan menjadi 335. Namun, dalam C Plano Hasil angka yang tertulis sudah benar 235. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

24 November 2024 - 15:44 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Trending di Politik