Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 29 Apr 2024 20:39 WIB

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan


					DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Pasuruan saat menertibkan lapak para PKL di Jl. Sultan Agung. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITERTIBKAN: Satpol PP Kota Pasuruan saat menertibkan lapak para PKL di Jl. Sultan Agung. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di Jalan Sultan Agung dan di sekitar area pelabuhan, Senin (29/4/2024).

Dalam penertiban ini, petugas menyita 6 gerobak PKL. Tiga gerobak ditemukan di Jalan Sultan Agung beserta meja, dan 3 gerobak lainnya ditemukan di sekitar wilayah pelabuhan.

Menurut Kabid Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan, Anwar Kholik, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang PKL di Kota Pasuruan.

“Tindakan Satpol PP ini bertujuan untuk menegakkan aturan terkait keteraturan dan kebersihan kota serta memberikan ruang yang teratur bagi aktivitas publik,” ujar Kholik.

Kholik menambahkan, upaya penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Para pedagang yang gerobaknya diamankan, diimbau untuk memahami aturan yang berlaku dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda atau Perwali terkait PKL.

“Mereka juga diberikan arahan agar berjualan di tempat yang telah disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Penertiban terhadap gerobak PKL ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warga serta pengunjung kota.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kota dan memberikan manfaat bagi seluruh komunitas,” tukas dia. (*)

 

Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan