Lumajang,- Belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih diatas 30 persen. Pemerintah kota pisang masih diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2022 atau paling lambat tahun 2027.
Dalam hal ini, Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai serta batas minimal belanja modal yang harus dialokasikan.
“APBD kita tahun ini Rp2,4 triliun, belanja pegawai 30 persen dari Rp2,4 triliun, 30 persen itu sudah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022, juga sesuai dengan aturan Kemendagri tentang batas belanja pegawai,” kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Selasa (30/4/2024).
Bahkan, imbuh Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, dalam pasal tersebut disebutkan daerah wajib alokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Diketahui, dalam APBD Kabupaten Lumajang TA. 2024 murni belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp870,4 miliar yang di dalamnya terdapat tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp136,4 milar.
Alhasil, belanja pegawai yang diperhitungkan dalam menentukan formula persentase belanja pegawai adalah Rp870,4 miliar – Rp136,4 miliar atau sebesar Rp734 milyar.
Menurut Yuyun, jumlah tersebut adalah 30,52 persen dari total belanja APBD yang besarnya Rp2,405 triliun. Jadi anggaran belanja pegawai sudah menunjukkan progres yang bagus karena mendekati angka 30 persen sebelum tahun 2027.
“Untuk menekan persen belanja pegawai juga dilakukan dengan meningkatkan porsi belanja non pegawai seperti belanja barang dan jasa dan belanja modal terutama belanja yang bersifat mandatory seperti belanja kesehatan dan infrastruktur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Disamping itu, jelas Yuyun, Pemkab Lumajang terus berupaya untuk menjaga porsi belanja daerah, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang dilakukan, yakni dengan tidak adanya rekrutmen pegawai honorer.
“Kita sudah mulai mengatur bagaimana caranya belanja pegawai sampai 30 persen, diantaranya tidak mengangkat PTT (honorer, red) lagi, di dalam menyusun formasi kita mempertimbangkan yang pensiun berapa dan berapa yang akan masuk, termasuk kemampuan anggaran kita, tahun ini 30 persen dengan asumsi sampai akhir tahun purna sekitar 300 orang,” papar dia.
Selain itu, disampaikan penjabat kepala daerah asal Pulau Madura ini, bahwa pegawai honorer yang berhenti atau diterima sebagai pegawai PPPK di wilayahnya tidak dilakukan penggantian.
“Kemarin kita ambil PPPK tidak sampai 300 orang, akhirnya saya memprediksi akhir tahun kita turun dari 30 persen,” tutup Yuyun. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim