Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik · 4 Mei 2024 19:02 WIB

Paslon Independen di Kota Probolinggo Wajib Kumpulkan 17.851 Dukungan


					SOSIALISASI: KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi terkait syarat dukungan calon independen. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi terkait syarat dukungan calon independen. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Sabtu (4/5/24), menggelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.

Acara yang digelar di gedung pertemuan Bale Hinggil ini dihadiri komisioner KPU dan Bawaslu, juga dua Potensial Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Perseorangan.

Calon perseorangan atau independen tersebut, Nur Eva Arimami (40) dan calon pendampingnya, Syaiful Nur Wahid (45). Juga Jumain (45) yang mencalonkan dari jalur independen.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, calon independen yang hendak mencalon diri untuk maju sebagai walikota dan wakil walikota salah satu syaratnya, mengumpulkan 17.851 dukungan berupa formulir pernyataan dukungan serta fotokopi KTP elektronik.

“Jumlah dukungan yang harus dikumpulkan tersebut yakni, 10 persen dari DPT Kota Probolinggo yang berjumlah 178.502. Sehingga calon independen harus mengumpulkan 17.851 dukungan,” ujar Hudri.

Nantinya, setelah bakal calon independen telah mengumpulkan syarat dukungan tersebut, maka KPU Kota Probolinggo akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Jika ditemukan dukungan ganda atau hal lain yang mengakibatkan kekurangan jumlah dukungan, maka, calon tersebut harus mengumpulkan dua kali lipat jumlah dari kekurangan tersebut saat perbaikan.

“Misalkan setelah diverifikasi kekurangan 500 dukungan, maka harus mengumpulkan 1.000 dukungan, atau dua kali lipat dari kekurangan. Lebih baik, calon independen mengumpulkan lebih dari jumlah minimal yang ditentukan oleh KPU Kota Probolinggo,” papar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

24 November 2024 - 15:44 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Trending di Politik