Probolinggo,- Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa siang (7/5/24) melakukan sidak di dua lokasi portal pembatas tonase truk, yang salah satunya rusak. Dengan menggandeng kepolisian, Pemkab Probolinggo akan menindak truk yang tidak mengikuti aturan.
Dua portal pembatas tonase truk ini berada di jalan desa di Kecamatan Tegalsiwalan dan Kecamatan Banyuanyar.
Setibanya di portal pertama di Kecamatan Tegalsiwalan, Ugas beserta rombongan ditemui oleh beberapa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mereka keberatan terkait pemasangan portal yang memiliki tinggi 3,5 meter karena dinilai tidak berpihak kepada sopir truk. Namun setelah diberi penjelasan oleh Pj Bupati Probolinggo, oknum LSM tersebut memahami.
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sidak untuk menindaklanjuti adanya laporan yang masuk ke aplikasi ‘Kanda’.
Isinya, banyak truk pasir dan truk tebu yang melebihi tonase lewat di jalan Tegalsiwalan mengarah Banyuanyar. Selain itu truk-truk milik pengusaha tidak membantu atau memberikan CSR saat jalan rusak.
“Selain itu, kedatangan saya untuk mengecek rusaknya portal yang terpasang di Perempatan Desa Klenang, Kecamatan Banyuanyar yang rusak akibat dua kali ditabrak truk,” ujar Ugas.
Untuk mengantisipasi kerusakan portal dan jalan akibat truk bertonase lebih melintas, Pj Bupati Probolinggo telah memerintahkan Kepala Dishub untuk membuat surat sosialisasi yang diberikan kepada pengusaha truk pasir dan pabrik tebu.
Surat tersebut berupa sosialisasi untuk mematuhi peraturan tinggi maksimal muatan truk 3,5 meter atau muatan maksimal 8 ton.
Namun jika peraturan tersebut tak digubris, kepolisian melalui polsek akan menindak truk dengan cara ditilang.
“Upaya yang kami lakukan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena perbaikan jalan menggunakan uang rakyat,” ujarnya.
Untuk itu, secara bertahap, sepanjang jalan mulai dari Tegalsiwalan hingga Klenang Kecamatan Banyuanyar akan dipasang beberapa portal.
“Terlebih juga akan dipasang CCTV untuk mengawasi truk yang melintas,” tandas Ugas. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim