Menu

Mode Gelap
Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap Pulang Hajatan Pernikahan, Dua Remaja Putri Tewas Tersambar KA Sah! Prabowo-Gibran Dilantik jadi Presiden-Wapres RI Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius Warung Godhong Gedhang Lumajang Sajikan Panorama Pedesaan dan Pemandangan Alam Pegunungan Serempet Dump Truk, Truk Tangki Pertamina Bocor di Lumajang

Hukum & Kriminal · 12 Mei 2024 18:23 WIB

Ada Barang Bukti Bahan dan Alat, Mat Cong Diyakini Produsen Bom Ikan


					SITA: Polisi membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah dan gudang milik Ahmad, di Kelurahan Ngemplakrejo, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SITA: Polisi membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah dan gudang milik Ahmad, di Kelurahan Ngemplakrejo, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak), Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota dan Ditlabfor Polda Jatim menemukan sejumlah barang bukti bahan dan alat untuk membuat bom ikan dalam olah TKP ledakan di rumah atau gudang milik Ahmad di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Sabtu (11/5/24) kemarin.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya 10 kg potasium klorat, 21 kg belerang, 60 kg arang, 4 kg serbuk aluminium, 0,5 kg serbuk kayu, 1 kg cat nodrop, 2 kaleng cat dan 1 timbangan beserta timbelnya,

Selain itu, juga ditemukan 1 wajan, 1 centong, 1 lumpang, 5 liter BBM solar, 1 set genset, 1 rol tali rafia besar, 1 gunting, terpal untuk mencampur, 1 set mesin penggiling, dan 1 set peralatan nelayan.

“Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, diduga Korban bernama Ahmad alias Mat Cong membuat atau merakit sendiri bahan peledak ikan,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi saat dikonfirmasi, Minggu (12/5/24).

Fakta lain yang terungkap, Mat Cong, sapaan akrab Ahmad, ternyata pernah terlibat pembelian bahan peledak untuk Haji Husen (HU) yang kini telah menjalani hukuman setelah terjadi ledakan di Gudang Ikan Kelurahan Ngemplakrejo, 19 Februari 2023 lalu.

“Saat itu Mat Cong tidak merakit sendiri, melainkan ia disuruh HU untuk membeli bahan peledak,” imbuh Junaidi.

Namun, dijelaskan Junaidi, Istri Mat Cong, SU, mengaku tidak mengetahui jika suaminya merakit bahan peledak di gudang. Menurutnya, Mat Cong telah berhenti membeli bahan peledak sejak terjadi ledakan pada 19 Februari 2023 itu.

“Istri Mat Cong mengaku tidak mengetahui jika suaminya merakit bahan peledak, karena setahu SU suaminya telah berhenti membeli bahan peledak,” jelas Junaidi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ledakan bom ikan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ledakan keras terjadi di Kelurahan Ngemplakrejo pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat ledakan, satu rumah rusak parah dan beberapa atap rumah warga di sekitar lokasi mengalami kerusakan akibat getaran.

Malam itu juga, Tim Jihandak dan Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dan menemukan potongan tubuh manusia dalam penyisiran lokasi kejadian. Potongan tubuh itu diduga kuat milik Ahmad alias Mat Cong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal