Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Selasa malam (7/5/24) itu, 4 perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Kapolsek Prigen, AKP Sugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di sekitar villa tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan ‘booking’ kepada empat orang perempuan melalui Whatsapp (WA) dan disepakati dengan harga bookingan Rp300 ribu per orang.
“Setelah sepakat harga, kami kemudian menjemput mereka ke tempat kos dan membawa mereka ke villa. Setibanya di villa, kami langsung mengamankan mereka,” jelas Sugiyono, Selasa (14/5/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Dari hasil pemeriksaan, keempat PSK tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ada yang dari Malang, Sidoarjo, Ciamis, dan Cirebon.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, keempat PSK tersebut diproses melalui sidang tipiring di, Pengadilan Negeri Bangil,” tambah Sugiyono. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch Rochim