Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 15:32 WIB

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring


					TERJARING: Empat wanita yang terlibat praktik prostitusi di kawasan Tretes, Pasuruan, ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

TERJARING: Empat wanita yang terlibat praktik prostitusi di kawasan Tretes, Pasuruan, ditangkap polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Selasa malam (7/5/24) itu, 4 perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Kapolsek Prigen, AKP Sugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di sekitar villa tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan ‘booking’ kepada empat orang perempuan melalui Whatsapp (WA) dan disepakati dengan harga bookingan Rp300 ribu per orang.

“Setelah sepakat harga, kami kemudian menjemput mereka ke tempat kos dan membawa mereka ke villa. Setibanya di villa, kami langsung mengamankan mereka,” jelas Sugiyono, Selasa (14/5/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Dari hasil pemeriksaan, keempat PSK tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ada yang dari Malang, Sidoarjo, Ciamis, dan Cirebon.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, keempat PSK tersebut diproses melalui sidang tipiring di, Pengadilan Negeri Bangil,” tambah Sugiyono. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal