Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 14 Mei 2024 21:23 WIB

Aksi Gangster Bawa Sajam di Bangil Pasuruan Terekam CCTV, Polisi Ciduk 4 Remaja


					RILIS: Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers perihal penangkapan Gangster yang membawa sajam di kawasan Bangil. (foto: Moh. Rois). Perbesar

RILIS: Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers perihal penangkapan Gangster yang membawa sajam di kawasan Bangil. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, viral di media sosial.

Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam. Video tersebut merekam aksi para pemuda mengendarai sepeda motor mengacungkan senjata tajam ke arah pengendara lainnya.

Kejadian ini membuat resah warga dan pengguna jalan. Alhasil, Polres Pasuruan pun turun tangan dan bergegas melakukan penyelelidikan.

Dengan dibantu warga, polisi kemudian mengamankan 4 orang remaja yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut. Mereka diamankan di Alun-alun Bangil, Senin (13/5/24) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kami telah mengamankan 4 orang remaja yang diduga sebagai pelaku dalam video tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (14/5/24) sore.

Doni menjelaskan, para pelaku ini masih dibawah umur, rata-rata berusia 16-17 tahun. “Karena mereka masih di bawah umur, kita lakukan pendampingan dengan orang tuanya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti serta petunjuk yang dikumpulkan, dari 4 remaja yang diamankan, polisi menetapkan dua orang remaja, MAC (17) dan MY (16), sebagai tersangka.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup Doni. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal