Menu

Mode Gelap
Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap Pulang Hajatan Pernikahan, Dua Remaja Putri Tewas Tersambar KA Sah! Prabowo-Gibran Dilantik jadi Presiden-Wapres RI Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius Warung Godhong Gedhang Lumajang Sajikan Panorama Pedesaan dan Pemandangan Alam Pegunungan Serempet Dump Truk, Truk Tangki Pertamina Bocor di Lumajang

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2024 17:48 WIB

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini


					DIRINGKUS: Bapak dan anak, pelaku penganiayaan terhadap Roy Jordi ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Bapak dan anak, pelaku penganiayaan terhadap Roy Jordi ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) kepada keponakannya, Asan Roy Jordi (37) di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, terus didalami aparat kepolisian

Dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Probolinggo Kota, diketahui kasus ini dipicu ulah korban yang mengambil sertifikat tanah warisan bersama dan menebang 10 pohon milik pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, Nur Hasan mendatangi korban (Roy Jordi) dengan maksud untuk menanyakan sertifikat tanah yang diambil, serta pohon yang ditebang.

“Saat menanyakan hal tersebut keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Karena pelaku sudah tua, anaknya datang yang kemudian memukul korban dengan kayu hingga terjatuh,” ujar Zainullah, Kamis (16/5/24).

Tak hanya itu, Nur Hasan kemudian membacok korban dengan celurit yang  ditaruh di motornya. Akibat kejadian itu, korban alami luka serius dan dilarikan ke RSUD Tongas.

Usai kejadian, kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Probolinggo Kota kemudian dimintai keterangan. Dari keterangan keduanya, motif pelaku menganiaya korban diketahui karena mereka kesal setelah sertifikat tanah warisan milik bersama dijual.

“Selain itu, pelaku juga kesal karena korban menebang 10 pohon kamelina miliknya yang ditanam di atas tanah warisan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara,” papar Zainullah.

Diberitakan sebelumnya, Nur Hasan dibantu anaknya Nurul Huda, warga Dusun Tempuran, Desa Wringinanom, tega menganiaya keponakannya, Asan Roy Jordi (37) warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, Rabu (15/5/24) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban yang melarikan diri ke rumah warga kemudian dibacok oleh Nur Hasan dan dipukul menggunakan potongan kayu oleh Nurul Huda, hingga sekarat dan harus dirawat di RSUD Tongas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Trending di Hukum & Kriminal