Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

Nasional · 17 Mei 2024 13:05 WIB

Wartawan Lumajang Turun ke Jalan Tolak RUU Penyiaran, Sampaikan 5 Tuntutan ini


					TOLAK RUU PENYIARAN: Para jurnalis di Kabupaten Lumajang turun jalan untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU Penyiaran. (foto: Asmadi). Perbesar

TOLAK RUU PENYIARAN: Para jurnalis di Kabupaten Lumajang turun jalan untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU Penyiaran. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Puluhan wartawan yang teegabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan beberapa komunitas wartawan di Kabupaten Lumajang turun ke jalan tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Jumat (17/5/2024) pagi.

Dengan membawa kertas bertuliskan penolakan RUU Penyiaran, jurnalis kompak menutup mulut dengan lakban sebagai simbol adanya pembungkaman terhadap pers. Para wartawan berjalan dari Alun-alun Barat kemudian menuju depan Pemkab Lumajang.

Di depan Pemkab Lumajang, sejumlah perwakilan wartawan melakukan orasi secara bergantian. Dalam aksi tersebut ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh wartawan Lumajang, diantaranya:

1. Menolak seluruh isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

3. Larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

4. Jika draf RUU Penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Pers pun akan terancam menjadi tidak profesional.

5. Kami wartawan di kabupaten siap membantu program pemerintah demi kemajuan daerah, namun jangan sampai ada pembungkaman terhadap para insan pers. Jangan mengkebiri kami, jangan intimidasi kami.

Ketua PWI Lumajang Mujibul Choir mengharapkan para pemangku kebijakan di Lumajang bisa menyampaikan suara wartawan di kota pisang ke pemerintah pusat.

“Semoga bisa membantu menyampaikan suara dan aspirasi kami hingga ke Jakarta,” kata Choir.

Menurutnya, RUU Penyiaran merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap pers. Oleh karenanya, RUU Penyiaran tidak boleh disahkan, karena akan merenggut kemerdekaan pers.

“Kami jelas menolak RUU Penyiaran,” ia menegaskan.

Ketua IJTI Lumajang, Wawan Sugiarto menambahkan, selain dapat membungkam kebebasan pers, RUU Penyiaran jelas juga bertentangan dengan UU Pers.

“Jika RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke gedung DPR,” ancamnya.

Seperti diketahui, RUU Penyiaran merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RUU Penyiaran direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU Penyiaran adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi. Poin ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Dalam pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Larangan jurnalisme investigasi dinilai bisa membungkam kemerdekaan pers. Karena dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Sementara jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik, sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas produk-produk jurnalistik.

Kemudian soal penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran, sesuai UU Pers itu menjadi kewenangan Dewan Pers. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers.

Dewan Pers pun sudah tegas menolak isi draf RUU Penyiaran. Apalagi dalam penyusunan RUU Penyiaran tersebut, sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers.

Padahal dalam ketentuan penyusunan UU, harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Ironisnya, hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

 

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris

4 April 2025 - 10:40 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan

6 Maret 2025 - 14:56 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Demo ‘Indonesia Gelap’ di Jember, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran

21 Februari 2025 - 20:06 WIB

Catat! Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan terhadap Pers

21 Februari 2025 - 13:08 WIB

Trending di Nasional