Menu

Mode Gelap
Gempa Magnitudo 3,2, Warga Desa Tunjung Lumajang Berhamburan Keluar Rumah Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Pasuruan, 5 Orang Luka-luka Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

Pemerintahan · 18 Mei 2024 17:43 WIB

Pemkot Probolinggo Keluarkan SE Baru, Atur Penggunaan Bus Pariwisata


					ANTISIPASI KECELAKAAN BUS: Surat Edaran dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 yang mengatur tentang operasional bus pariwisata. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

ANTISIPASI KECELAKAAN BUS: Surat Edaran dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 yang mengatur tentang operasional bus pariwisata. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, yang menelan puluhan korban jiwa menjadi perhatian banyaka pihak, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Probolinggo.

Untuk mengantisipasi kecelakaan serupa, Pemkot Probolinggo pun berupaya meningkatkan keselamatan angkutan pariwisata, melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan baru-baru ini.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 itu bernomor 500.11.8/522/425.105/2024 terkait Penggunaan Angkutan Pariwisata di Kota Probolinggo.

Dalam SE itu, ada beberapa hal yang ditekankan khususnya pada penggunaan bus pariwisata dalam melakukan perjalanan terutama keluar daerah Kota Probolinggo menggunakan Angkutan Pariwisata seperti bus, minibus dan angkutan penumpang sejenisnya

Disebutkannya dalam SE bahwa penggunaan angkutan umum harus yang dilengkapi dengan izin resmi dan masih berlaku, dan menggunakan kendaraan laik jalan dibuktikan dengan kartu uji berkala yang masih berlaku.

Kemudian mengatur perjalanan wisata secara tertib dan tepat waktu, dan memperhatikan waktu kerja dan istirahat pengemudi (istirahat setiap 4 jam sekali), serta menyediakan sopir cadangan jika perjalanan lebih 8 jam.

“Langkah ini dilakukan karena marak terjadi kecelakaan bus pariwisata. Kita juga mengedukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan pariwisata, karena masih banyak pengguna yang menggunakan angkutan yang tidak berizin,” ujar Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Dahroji.

Hal itu juga dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan dan angkutan jalan utamanya angkutan pariwisata, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

“Kemudian waktu istirahat pengemudi bus harus istirahat setiap empat jam perjalanan, serta harus ganti sopir jika perjalanan lebih dari delapan jam,” imbuh dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Trending di Pemerintahan