Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2024 10:23 WIB

Marak Terjadi Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, Nelayan Diberi Penyuluhan


					ANTISIPASI: Nelayan di Pasuruan saat mengikuti sosialisasi dan penyuluhan bahaya bom ikan dari Satpol Airud, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI AL. (foto: Moh. Rois) Perbesar

ANTISIPASI: Nelayan di Pasuruan saat mengikuti sosialisasi dan penyuluhan bahaya bom ikan dari Satpol Airud, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI AL. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Perikanan Kota Pasuruan dan TNI Angkatan Laut (AL) menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bahaya penggunaan bom ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ngemplakrejo.

Kegiatan yang berlangsung Jum’at (17/5/24) itu, bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para nelayan, akan dampak negatif bom ikan terhadap lingkungan dan keselamatan.

KBO Pol Airud Ipda Suhari menegaskan bahwa penggunaan bom ikan tidak hanya merusak ekosistem laut. Lebih dari itu, juga melanggar hukum.

“Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang keras penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang merusak, seperti bom ikan,” jelas Suhari.

Pelanggar aturan ini, tak terkecuali nelayan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Suhari menambahkan, Satpol Airud Polres Pasuruan telah menyebarkan imbauan terkait bahaya bom ikan melalui berbagai platform media sosial (medsos) dan call center 110.

“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau penggunaan bom ikan,” imbau diam

Sebagai alternatif, Koordinator Perikanan Tangkap Kota Pasuruan Aulia M. Doyo, memperkenalkan metode penangkapan ikan ramah lingkungan. Seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman.

“Kami juga siap membantu para nelayan dengan pelatihan dan bantuan alat tangkap yang lebih modern dan aman,” janji Aulia.

Diketahui, Sejak tahun 2007, tercatat ada 8 ledakan bom ikan yang terjadi di wilayah Pasuruan. Tak hanya merusak rumah dan bangunan, ledakan bom ikan atau bondet juga telah merenggut sejumlah nyawa.

Berikut daftar tragedi bom ikan di wilayah Pasuruan:

• 11 Agustus 2007: Ledakan besar di rumah pembuatan bom ikan di Jalan Erlangga, Kota Pasuruan, menewaskan 3 orang dan merusak 29 rumah.

• 4 September 2012: Ledakan di rumah pembuatan bom ikan di Kelurahan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan, menewaskan 1 orang dan melukai 2 orang.

• 12 Februari 2014: Ledakan di rumah pembuatan bom ikan di Perum Bugul Kidul, Kota Pasuruan, menewaskan 2 orang dan melukai 2 orang.

• 11 September 2021: Ledakan dahsyat di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kabupaten Pasuruan, menewaskan 2 orang dan melukai 4 orang.

• 17 Oktober 2022: Ledakan di rumah di Dusun Bajangan Kulon, Desa Bajangan, Kabupaten Pasuruan, menewaskan 1 orang dan melukai 1 orang.

• 19 Februari 2023: Ledakan di gudang pengolahan ikan asin di Jalan RE Martadinata XX, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, melukai 2 orang, terakhir

• Ledakan di gudang Tegalpongo, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menewaskan 1 orang.

Tragedi berulang ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak untuk memerangi peredaran dan penggunaan bom ikan secara ilegal, agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal