Menu

Mode Gelap
Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2024 17:00 WIB

Edarkan Narkoba, Dua Pria asal Desa Selok Awar-awar Lumajang Ditangkap Polisi


					BUDAK NARKOBA: IY (29) dan MB (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, ditangkap polisi gara-gara terlibat narkoba. (foto: Asmadi). Perbesar

BUDAK NARKOBA: IY (29) dan MB (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, ditangkap polisi gara-gara terlibat narkoba. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Satreskoba Polres Lumajang, menangkap dua orang pria yang diduga sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Dua tersangka tersebut adalah IY (29) dan MB (30). Keduanya merupakan warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Keduanya kita tangkap di perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti yang digunakan tersangka,” kata Kasatnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, Minggu (19/5/24).

Menurut dia, ungkap kasus itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Dari informasi itu kemudian kami tindaklanjuti, dan kami akhirnya mendapatkan identitas pelaku,” papar Aris.

Aris menjelaskan, dari hasil pengeledahan tersangka IY, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,30 gram serta sepeda motor jenis Yamaha N-MAX dengan nomor polisi N 3702 YBQ.

“Dari tersangka MB, kami menyita enam plastik klip berisi 25 butir pil berlogo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp168 ribu dan sebuah handphone,” ungkapnya.

Aris menyebut, kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka IY dijerat Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sedangkan, tersangka MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ia memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal