Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2024 18:33 WIB

Sakit Hati Kena PHK, Alasan Satpam Pabrik Tas Kaboki Bakar Tempat Kerjanya


					NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

NEKAD: Soehartono (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kebakaran pabrik tas rajut PT Kaboki Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan Soehartono (52), sebagai tersangka atas kasus kebakaran Pabrik Tas Rajut PT Kaboki di Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, tersangka nekat membakar pabrik karena sakit hati atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan terhadapnya.

“Tersangka mengaku sakit hati karena akan di-PHK oleh pihak perusahaan,” ujar AKP Doni dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/5/2024).

Doni menjelaskan, Soehartono sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari sebelum melakukan pembakaran. Bahkan pria asal Kecamatan Sukorejo itu telah membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk membakar pabrik tempatnya bekerja.

BBM jenis pertalite disimpan di sebelah kantor sekuriti. Sekitar pukul 06.45 WIB, Soehartono menyiramkan 10 liter BBM ke beberapa bagian pabrik termasuk ke dua mobil milik perusahaan dan lalu membakarnya.

“Uang yang digunakan tersangka membeli BBM ini didapat dari outlet. Tersangka mengambil uang didalam laci ketika semua karyawan sudah pulang,” terang Doni.

Aksi nekad satpam ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi pihak perusahaan, bahkan ditaksir lebih dari Rp5 miliar.

Akibat perbuatannya, Soehartono dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

“Acaman hukuman penjara di atas 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” cetus eks Kasatreskrim Polres Probolinggo ini.i

Dberitakan sebelumnya, Pusat oleh-oleh atau pabrik tas rajut Kaboki di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ludes dilalap api, Sabtu (18/5/24).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ini menghanguskan dua gudang beserta isinya, termasuk dua mobil milik perusahaan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal