Menu

Mode Gelap
Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

Pemerintahan · 22 Mei 2024 16:34 WIB

Sengketa Lahan, 4 Aset Tanah Milik Pemkab Lumajang Terancam Pindah Tangan


					BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

BUKTI: Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menujukan dokumen bukti kepemilikan 4 lahan milik Pemkab Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Empat aset lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang berada di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, terancam berpindah tangan.

Pasalnya 4 lahan yang memiliki luas 35, 36, 40 dan 41 meter persegi itu, menjadi sengketa lahan hingga ke pengadilan. Bahkan, satu diantaranya sudah dimenangkan oleh penggugat.

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, sisa 3 aset yang tak lama lagi akan memasuki sidang putusan hakim. Aset tersebut diatasnamakan mantan Camat Tekung, Eko Sulistiyanto.

“Itu menjadi barang bukti di pengadilan. Padahal Pemkab Lumajang juga memiliki sertifikat asli yang ada di bagian aset dan DPKAD,” kata Yuyun saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/24).

Karena sudah menyerobot lahan milik Pemkab Lumajang, akhirnya Pemerintah Daerah mengambil jalur hukum ke Polres Lumajang.

Tak hanya itu, upaya hukum Pemkab Lumajang juga merambah ke pengadilan, untuk memperkarakan orang-orang yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

“Jalur tersebut memang harus dilakukan, sebab itu aset pemerintah. Jangan sampai aset yang sudah dimiliki pemerintah daerah hilang begitu saja,” jelasnya.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, kata dia, sertifikat yang dijadikan barang bukti oleh penggugat memiliki nomor, tanggal, dan gambar yang sama dengan sertifikat milik Pemkab Lumajang.

“Masuk daftar sengketa itu dari tahun 2018 dan baru keluar putusan Mahkamah Agung pada Desember 2023 untuk sertifikat nomor 40. Saya heran, kok bisa menang, bisa jadi ada indikasi pemalsuan sertifikat,” tudingnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan