Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Hukum & Kriminal · 23 Mei 2024 21:39 WIB

Edarkan Narkoba, Buruh Pabrik Kayu di Pasuruan Dikeler Polisi


					PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

PENGEDAR: Tersangka pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Pria berinisial NA (27), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol itu, ditangkap saat berada di warung tak jauh dari rumahnya, Rabu (22/05/24) dinihari.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menyebut, penangkapan terhadap buruh pabrik kayu itu berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat sekitar melaporkan dugaan adanya transaksi jual beli narkoba di wilayahnya. Mendapat laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami amankan seorang pria berinisial NA yang sedang melakukan transaksi di sebuah warung,” kata Agus, Kamis (23/5/24).

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap ini berupa 28 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,17 gram dan satu unit timbangan elektrik warna hitam.

“Selain itu juga ditemukan satu sekop dari sedotan plastik, saru dompet berwarna merah muda, dan satu handphone,” ungkap dia.

Terduga pelaku dan barang bukti, kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan. Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” cetusnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal