Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan 50 caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu Februari 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, baru sebagian kecil yang mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo mengatakan, Muhammad Arifin mengatakan, hingga saat ini, baru 16 caleg terpilih yang menyetorkan LHKPN-nya. Sedangkan 34 lainnya belum ada yang melaporkan.
“Semalam kami cek, masih 16 dari 50 caleg terpilih yang melaporkan LHKPN-nya,” kata Arifin, Minggu (26/5/2024).
Tak hanya wajah baru, komisoner KPU yang menggawangi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menyebut, caleg terpilih yang berasal dari petahana, juga ada yang belum melaporkan LHKPN-nya.
“Dari 18 incumbent, yang setor sekitar 10 orang,” ujarnya.
Ia menyebut, pelaporan LHKPN menjadi syarat mutlak bagi caleg terpilih untuk dilantik. Hal ini sesuai dengan pasal 52 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Kalau tidak setor LHKPN, tidak bisa dilantik,” ucap dia.
Ia melanjutkan, penyetoran LHKPN dapat dilakukan paling lambat 21 hari sebelum prosesi pelantikan dilangsungkan. Di sisi lain, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pelantikan caleg terpilih tersebut.
Arifin menjelaskan, semula pelantikan direncanakan pada Agustus mendatang. Namun, beredar informasi proses pelantikan akan ditunda.
“Kalau ditunda paling tidak Oktober nanti pelantikannya. Tapi yang jelas, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan ini,” terangnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza