Probolinggo,- Proses perekrutan dan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Probolinggo telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setem. Namun, ini bukan akhir dari rekrutmen badan adhoc yang dilakukan KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi mengatakan, Juni mendatang, pihaknya akan kembali melakukan perekrutan badan adhoc.
Hal ini sebagai rangkaian upaya persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Probolinggo pada November mendatang.
“Pertengahan Juni nanti kami perekrutan lagi untuk pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih, Red.),” kata Bayu, Minggu (26/5/24).
Ia menyebut, pantarlih kembali direkrut guna memastikan keakuratan jumlah daftar pemilih pada Pemilukada mendatang. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi perubahan jumlah pemilih antara Pemilu dan Pemilukada 2024 ini.
Selain itu, data yang diperoleh dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih, juga akan menjadi acuan dalam penentuan jumlah Tempat Pemungutan Suara.
Pasalnya, dalam Pemilukada mendatang, jumlah TPS dipastikan akan berkurang dari jumlah TPS pada Pemilu Februari 2024 lalu.
“Regulasi yang digunakan berbeda, jadi pastinya akan berkurang,” ujar dia.
Bayu menjelaskan, dalam Pemilu Februari lalu, regulasi yang digunakan ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan pada Pemilukada mendatang, regulasi yang digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Pemilu lalu itu maksimal per TPS pemilihnya 300. Tapi untuk Pemilukada mendatang, maksimalnya 500 pemilih. Jadi TPS pastinya berkurang,” ucapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim