Menu

Mode Gelap
Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

Hukum & Kriminal · 28 Mei 2024 00:43 WIB

Buron Sebulan, Maling Motor di Pasuruan Akhirnya Diringkus


					DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian.  (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku, SN (37) imwarga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diringkus aparat, Sabtu (25/05/24) malam. Ia diduga telah mencuri motor milik Mohammad Ribut (58) di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Selasa (30/04/2024) malam.

Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Sugianto, pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya.

Tiba-tiba, ia dengar suara mencurigakan seperti bunyi klakson sepeda motornya. “Korban kemudian keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motornya dan membawanya kabur,” jelas Sugianto.

Melihat motornya dicuri, korban berteriak ‘maling’. Pelaku yang panik kemudian terjatuh dari motor di depan warung bersama motor curiannya.

Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh warga. “Namun, pelaku tidak berhasil ditangkap,” imbuh Sugianto.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sabtu (25/05/24) pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari menemukan pelaku yang berada di dalam kamar kos wilayah Kecamatan Prigen.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” Sugianto menambahkan.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N-5447-TCV beserta fotokopi STNK dan BPKB, serta 1 set kunci T yang terdiri dari 1 rumah kunci dan 5 anak kunci.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” beber Sugianto. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal