Menu

Mode Gelap
Selamatkan Lingkungan, Gen-Z Luncurkan Gerakan ‘Sahabat Pohon’ di Gunung Lemongan Perbaikan Pipa PDAM Putus di Pulau Gili Dikebut, Ditinjau Langsung Pj. Bupati KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen TNI-AU Latihan Tempur di Lumajang, Warga Terhibur Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh Bantu Warga Pulau Gili Ketapang, Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Bersih

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2024 15:14 WIB

Diduga Potong Insentif Pegawai, Eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Diringkus Kejaksaan


					KORUPSI: Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KORUPSI: Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/5/2024) pagi. Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai BPKPD.

Penahanan Khasani dilakukan setelah Kejari mengantongi dua bukti kuat dari ratusan saksi yang telah diperiksa. Selain itu, Kejari juga menyita uang tunai senilai Rp 400 juta yang diduga berasal dari potongan insentif pegawai BPKPD sebesar 10 hingga 15 persen.

“Pagi tadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AK dan dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik meikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Wima Prasetyo kepada wartawan.

Khasani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider pasal 12 huruf (f) junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2003.

Agung menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sehat sehingga bisa dilakukan penahanan.

“Kemudian kita lakukan penahanan di rutan Bangil untuk 20 hari kedepan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejari telah memeriksan ratusan saksi dan menyita dokumen-dokumen terkait. Kejari juga telah melakukan pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Brawijaya dan menyita sejumlah uang dari pemotongan insentif para pegawai di BPKPD.

Sehingga, peralihan dari proses penyelidikan ke penyidikan dinilai sudah memenuhi dua alat bukti.

“Uang yang kami sita nominalnya kurang lebih Rp400 jutaan. Untuk saat ini sebesar itu, untuk perkembangannya nanti seperti apa kita bisa lihat di persidangan,” Agung menambahkan.

Saat ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya, Agung mengatakan bahwa potensi itu akan dilihat dengan mengamati fakta persidangan.

“Untuk saat ini kami menetapkan saudara AK, masalah ada tersangka lain nanti kita lihat di persidangan,” papar dia.

Diketahui sebelumnya, pada Maret 2024 lalu, Khasani pensiun dini sebagai Kepala BPKPD. Rupanya pengunduran diri Khasani itu sebagai upaya agar terbebas dari dari jerat hukum. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Ditinggal Nyeduh Kopi, Motor Pengurus LBH Digondol Maling

2 Desember 2024 - 14:55 WIB

Hendak ke Pasar, Emak-emak Kena Begal di Winongan Pasuruan, Motor Amblas

2 Desember 2024 - 13:45 WIB

Ada Pengeroyokan Pelajar di Kota Pasuruan, Polisi Tepis karena Ulah Gangster

1 Desember 2024 - 18:03 WIB

Sopir Taksi Online di Pasuruan Jadi Korban Pencurian, Mobil sampai Terperosok

29 November 2024 - 18:31 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini

26 November 2024 - 18:09 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal