Probolinggo,- Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid, bakal calon perseorangan berkesempatan untuk kembali maju setelah KPU Kota Probolinggo memberikan kesempatan perbaikan pada syarat minimal dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kesempatan perbaikan syarat minimal dukungan yang didapat pasangan Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid setelah adanya surat dinas terbaru dari KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 8 Mei 2023.
Dalam surat dinas tersebut disebutkan, bakal calon perseorangan yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) boleh melakukan perbaikan. Masa perbaikan dilakukan hingga 7 Juni 2024.
“Jadi surat dinas tersebut diterima setelah KPU Kota Probolinggo melakukan pleno mengenai hasil verifikasi administrasi, di mana paslon Eva dan Saiful dinyatakan tidak lolos,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Jumat (31/5/24).
Kemudian, lanjut Hudri, dengan adanya surat dinas tersebut, KPU Kota Probolinggo mengundang Eva yang dihadiri perwakilannya untuk menyampaikan bahwa ada keputusan yang memberi waktu untuk melakukan perbaikan.
Waktu perbaikan ini hingga tanggal 7 Juni 2024. Selanjutnya setelah nanti perbaikan persyaratan dukungan dikembalikan, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi.
“Namun jika nantinya hasil verifikasi administrasi kembali tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa dilakukan verifikasi faktual atau tidak lolos sebagai calon perseorangan,” papar Hudri.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Eva mengaku senang diberi kesempatan untuk perbaikan oleh KPU setempat.
“Alhamdulillah diberi kesempatan, dan kami akan bergerak cepat melakukan perbaikan,” janji Eva. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza