Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik · 31 Mei 2024 19:01 WIB

KPU Kota Probolinggo Beri Kesempatan Perbaikan kepada Bakal Calon Perseorangan, Eva-Saiful


					GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

GAGAL: Penyerahan hasil verifikasi administrasi ke paslon perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid, bakal calon perseorangan berkesempatan untuk kembali maju setelah KPU Kota Probolinggo memberikan kesempatan perbaikan pada syarat minimal dukungan yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kesempatan perbaikan syarat minimal dukungan yang didapat pasangan Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid setelah adanya surat dinas terbaru dari KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 8 Mei 2023.

Dalam surat dinas tersebut disebutkan, bakal calon perseorangan yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) boleh melakukan perbaikan. Masa perbaikan dilakukan hingga 7 Juni 2024.

“Jadi surat dinas tersebut diterima setelah KPU Kota Probolinggo melakukan pleno mengenai hasil verifikasi administrasi, di mana paslon Eva dan Saiful dinyatakan tidak lolos,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Jumat (31/5/24).

Kemudian, lanjut Hudri, dengan adanya surat dinas tersebut, KPU Kota Probolinggo mengundang Eva yang dihadiri perwakilannya untuk menyampaikan bahwa ada keputusan yang memberi waktu untuk melakukan perbaikan.

Waktu perbaikan ini hingga tanggal 7 Juni 2024. Selanjutnya setelah nanti perbaikan persyaratan dukungan dikembalikan, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi.

“Namun jika nantinya hasil verifikasi administrasi kembali tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa dilakukan verifikasi faktual atau tidak lolos sebagai calon perseorangan,” papar Hudri.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Eva mengaku senang diberi kesempatan untuk perbaikan oleh KPU setempat.

“Alhamdulillah diberi kesempatan, dan kami akan bergerak cepat melakukan perbaikan,” janji Eva. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

24 November 2024 - 15:44 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Trending di Politik