Menu

Mode Gelap
Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab Demi Swasembada Gula Nasional Butuh Dukungan Semua Menteri

Hukum & Kriminal · 1 Jun 2024 15:20 WIB

Dugaan Penggelapan Dana PTSL Menguap di Desa Oro-orobulu Pasuruan, Kades: Itu Tidak Benar


					DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIBANTAH: Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dibantah oleh kades setempat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Dugaan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Oro-orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Fahrur Rozi, warga Desa Oro-Orobulu selaku kuasa dari pemilik tanah, Didik Santoso, warga Kabupaten Tulungangung, melaporkan Kepala Desa (Kades) Desa Oro-orobulu, Saikhu ke Polres Pasuruan, Selasa (28/5/2024) lalu.

Dalam laporannya, Saikhu dituduh meminta ratusan juta rupiah untuk pengurusan sertifikat 30 persil tanah. Namun, Saikhu membantah tuduhan tersebut dan menyebut laporan itu tidak benar.

Didampingi kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, menjelaskan bahwa Fahrur Rozi datang ke rumahnya pada pertengahan Mei 2024 dan menyerahkan uang Rp18 juta untuk biaya pengurusan PTSL 35 persil tanah.

Saikhu sempat menolak dan meminta Rozi menyerahkan uang tersebut kepada panitia PTSL.

Namun, klaim Saikhu, Rozi ngotot dan meminta ia membantu menyetorkan uang ke panitia. Saikhu pun menerima uang tersebut dan menyetorkannya ke panitia PTSL pada 20 Mei 2024 di balai desa.

“Jadi laporan yang dibuat Fahrur Rozi ke polisi itu tidak benar,” jelas Saikhu, Jumat (31/5/2024).

Saikhu mengaku siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa dia hanya menerima Rp18 juta dan tidak menggelapkan uang.

“Saya siap dipanggil oleh kepolisian dan akan memberikan bukti bahwa saya tidak menggelapkan uang,” tantangnya.

Saat ditanya apakah akan melaporkan balik M Fahrur Rozi, atas pencemaran nama baik, Saikhu mengatakan tidak akan melakukannya, sebab yang melaporkannya adalah warganya sendiri.

Saikhu juga mengaku siap untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui musyawarah.

“Jadi yang melaporkan ini kan warga saya, jadi saya anggap seperti anak sendiri. Jadi saya tidak ada niat untuk melaporkan balik, yang penting saya tidak melakukan,” tegasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap, 85 Gram Sabu-sabu Diamankan

13 November 2024 - 14:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal