Probolinggo,- Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Probolinggo, Supriyanto resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Probolinggo dalam penjaringan yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan.
Ia mengambil dan mengembalikan formulir penjaringan bakal calon kepala daerah (bacakada) itu, Kamis (30/5/24), didampingi puluhan kepala dan perangkat desa berseragam dinas.
Supriyanto menyebut, meskipun posisinya sebagai kepala desa dan diantarkan oleh sejumlah kepala desa dalam pendaftaran, menurutnya tidak ada regulasi yang dilanggar.
Sebab, dalam regulasi, kepala desa (kades) atau perangkat desa yang tidak boleh terlibat dalam pemilukada yakni pada masa kampanye.
“Ini bagian dari demokrasi, terkait teman-teman kades yamg lain mengantarkan, itu kan soliditas dan solidaritas,” kata Antok, sapaan akrab Supriyanto.
Meski tak menyebut secara gamblang akan konsekuensi pencalonan dirinya dalam penjaringan yang dilakukan PDI-P, salah satunya yakni menanggalkan jabatan sebagai kades.
Namun, Antok mengaku sudah menyadari betul bahwa ia harus mundur sebagai orang nomor satu didesanya jika pada akhirnya ia mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI-P.
“Mundur atau tidak (dari kades, red) nanti lah, masih jauh. Tapi yang jelas konsekuensinya kan seperti itu (harus mundur jika maju pemilukada, red),” ucap dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanyo mengatakan, pendaftaran ketua Papdesi dalam penjaringan di PDI-P, memang tidak ada pidana pemilu yang dilakukan.
Namun menurut Yonki, manuver politik Antok lebih kepada nilai etis. “Tidak ada pidana pemilu, lebih ke etis tidaknya saja,” Yonki menyampaikan.
Semisal nanti Supriyanto mendapatkan rekom dari PDI-P, imbuh Yonki, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan sebagai kades.
Jika tidak, maka ada pelanggaran pemilu yang diterobos. Tak hanya itu, para kades yang turut serta mengantarkannya dalam penjaringan ke PDI-P, juga harus bersikap netral.
“Semisal dapat rekomendasi, maka harus mundur dari kades. Dan bagi kades yang lain, tidak boleh mengantar daftar ke KPU, karena kalau itu yang terjadi, maka sudah masuk ke pidana pemilu,” wantinya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim