Menu

Mode Gelap
Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024 Paus Pilot yang Terdampar di Perairan Probolinggo, Berhasil Dikembalikan ke Tengah Laut Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Terdampar di Pantai Mbah Drajid Lumajang Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2024 17:28 WIB

Sindikat Pengedar Sabu Diungkap Polres Pasuruan Kota, 4 Tersangka Diringkus


					UNGKAP KASUS: Empat tersangka pengedar sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois). Perbesar

UNGKAP KASUS: Empat tersangka pengedar sabu-sabu diringkus aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap 4 orang tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,59 gram.

Empat orang tersangka, yaitu M-A, warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling; I-A, warga Dusun Wedusan Kidul, Kecamatan Lekok; dan S, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian satu tersangka lainnya adalah A-N, warga Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, menjelaskan para tersangka ini baru pertama kali kedapatan mengedarkan barang haram sabu.

“Catatan kami baru pertama kali ini kedapatan, bukan residivis,” kata Andri saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (5/6/2024) siang.

Andri menambahkan, para tersangka merupakan satu jaringan. Adapun penangkapan berawal dari satu tersangka dan kemudian berkembang ke tiga tersangka lainnya.

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan sabu di sekitar Kota Pasuruan maupun Kabupaten Pasuruan,” ungkap Andri.

Total barang bukti dari keempat tersangka yang diamankan, ada 37,59 gram sabu. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian dengan berdasarkan keterangan dari para tersangka.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami harap membantu kami dalam pemberantasan narkoba dengan melapor jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” imbau Andri.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Andri memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal